Revitalisasi
Demokrasi Rasional ; Cyberspace Sebagai Ruang Publik ‘Ketiga’ Milineal
Meskipun
ada kekurangan dalam sistem demokrasi
setidaknya
masih dapat memanusiakan manusia, kemanusiaan itu termanifestasikan dengan
adanya ruang bagi orang-orang untuk menyampaikan gagasanya. Setidaknya adanya
dialektika gagasan, demokrasi masih ada nafas
~Pramoedya Ananta Toer~
Para
intelektual telah turut membentuk kehidupan politik di negara berkembang
Merekalah
para inisiator dan pemimpin dalam kehidupan dan tatanan politik baru
~Edward
Shils~
Demokrasi
Rasional
Dalam
The Structural Transformation of Public
Sphere;ST Jurgen Hubermas menguraikan gagasan filsafatnya mengenai ruang
publik dan ruang privat, keduanya adalah pengamatan Hubermas mengenai sejarah
ruang publik borjuis dan perubahan struktur ruang publik modern di Eropa (baca;ST)
di era abad 17 - 19. Bagi Hubermas urgensi ruang publik sangatlah vital, dan
pada dasarnya ruang publik adalah tempat bagi wacana dan gagasan intelektual di
ekspresikan dan diaktualisasikan, dalam tatananya ruang publik haruslah
bersifat netral dan tidak sarat akan kepentingan privat, hal ini merupakan
perwujudan untuk masyarakat yang lebih komunikatif dan rasional (Prasetyo, 2012, hal. 170-173) .
Kemerdekaan
Indonesia tidaklah bersifat a-historis, melainkan sangatlah sarat akan sejarah.
Sejarah menuju kemerdekaan tak lain merupakan perjuangan merebut ruang publik
atas ruang privat yang tak lain adalah dominasi kuasa kolonial. Konsep ruang
publik dalam hal ini dilekatkan dalam dimensi sosial dan politik sebelum dan
sesudah kemerdekaan. Menilik sejarahnya melalui konteks perjalanan bangsa
Indonesia, hadirnya ruang publik adalah membuncahnya semangat nasionalisme,
anti-kolonial, dan menggaungnya wacana kemajuan untuk dapat mengejar
ketertinggalan dari peradaban modern, hadirnya ruang publik dalam konteks
sosial dan politik Indonesia tidak terlepas dari pemantiknya yakni dominaasi
kolonial kala itu (Latief, 2012, hal. 66) .
Dalam
konteks imaji kehidupan di bawah tekanan dan kuasa kolonial, pribumi Hindia
Belanda terjerat oleh belenggu ketidakberdayaan secara ekonomi, dan akses atas
pengetahuan. Gambaran imaji kehidupan dimasa kolonial sangat merepresentasikan
ketimpangan peradaban yang berbeda, terkhusus negara tujuan ekspansi kolonial
yakni di bagian timur atau Asia. Dalam proses hegemoni kekuasaan oleh
kolonialisme tentu merupakan praktik yang vertikal atas negara jajahanya. Lantas,
yang menarik dan perlu diketahui adalah proses di mana orang orang yang berada
dalam tekanan kolonial mampu keluar dan menjadi penggerak untuk memulai
peradaban dan tatanan sosial yang baru.
Penting
untuk diketahui kekuatan apa yang menjadikan pribumi Hindia mampu terlepas dari
belenggu kolonial, dan bagaimana proses sosiologis dalam konteks tersebut. Yudi
Latief dalam tesisnya Intelegensia Muslim
dan Kuasa menjelaskan ruang publik Hindia Belanda tercipta atas
kolektivitas kaum muda dan ‘bangsawan pikiran’, bangsawan pikiran lahir dari
sekelompok intelegensia atau intelektual(priyayi) yang mempunyai persamaan
identitas. Adanya kesamaan identitas tersebut merupakan asa untuk merebut
wilayah teritorial Hindia Belanda yang terjajah.
Terdapat empat khas gerakan dalam perebutan
ruang publik oleh pribumi, yang pertama
adalah jaringan informasi antar kaum pemikir muda yang mampu menciptakan
kolektivitas dan identitas yang sama; kedua,
adanya solidaritas bersama atas tujuan bersama; ketiga, adanya konflik kultural dan hubungan oposisional; dan yang keempat adanya pertumbuhan atas
kehidupan yang baru melauli gerakan gerakan sosial. Keempat aspek social group tersebut telah menjadi
proses pembelajaran politik serta aset sebagai batu loncatan untuk merebut
struktur dan peluang politik dari tangan sekutu.
Salah
satu pemantik hadirnya ruang publik pribumi adalah ekonomi liberal yang berkembang
pada abad ke 19 yang yang diterapkan oleh pemerintahan Hindia Belanda dan VOC(baca;Boediono,Ekonomi Indoneisa).
Gerakan upaya perebutan ruang publik oleh orang orang pribumi juga tidak dapat
dilepaskan oleh kehadiran pers Bataviasche
Nouvels di tahun 1744, pers yang terbit dan diisi dengan bahasa lokal atau
bahasa melayu pasar yang dikenal dengan pers vernakular. Lahirnya pers tersebut merupakan ruang bagi orang
pribumi untuk menuaikan gagasanya seputar kemajuan, dan nilai kehidupan sosial,
diskriminasi sosial serta tuntutan akses pendidikan. (Latief, 2012,
hal. 161-165) .
Kemunculan
ruang publik bagi pribumi pada era abad ke-19 di bawah kuasa kolonial merupakan
embrio kemerdekaan bangsa Indonesia, terlebih peran pers kala itu yang mampu
menjadi alat konstruksi atas kenyataan sosial dan menjadi alat bagi pribumi dan
kaum pemikir untuk membumikan maksud dan tujuanya. Pergeseran waktu menuju abad
ke-20, upaya perebutan ruang publik mulai menuju gerakan yang lebih konrit
melalui lembaga formalitas yang lebih terstruktur dan terorganisir, gerakan dan
perkumpulan sosio-kultural mulai bermunculan. Kelompok perkumpulan seperti ‘kaoem
moeda’ di Sumatera Barat yang dipimpin oleh datuk Sutan Maharadja yang
berorientasi dengan menyuarakan kemajuan dan akses pendidikan bagi perempuan,
selanjutnya lahir juga kelompok perhimpunan BU atau Budi Utomo(1908) yang lahir
dari inisiator para kaum muda di Batavia, dan SDI atau Serikat Dagang Islam
yang didirikan pada kisaran tahun 1905-1908 oleh Samanhudi. (Latief, 2012,
hal. 171-176)
Dari
perjalanan orang orang pribumi Hindia Belanda kala itu, dapat ditarik pemahaman
atasnya bahwa; pertama, adanya upaya
keluar dari belenggu dan jerat kolonialisme; kedua, adanya kekuatan dan persamaan identitas serta konflik
sosio-kulur yang sama; dan ketiga
adanya upaya perebutan ruang publik yang kala itu yang di privatisasi oleh
bangsa penjajah dan rezim kolonial; dan yang keempat upaya perebutan ruang publik dibarengi dengan kekuatan
senjata’pikiran’ intelektualisme, sehingga mampu menciptakan ruang publik bagi
semua anak pribumi kala itu.
Dan
pada akhirnya kekuatan rasionalitas dan intelektual merupakan dua hal yang
mampu membawa orang-orang kepada tatanan kehidupan yang baru. Dalam konteks
sosiologis penduduk Hindia Belanda aksi dan trasnformasi atas pikiran-pikiran
mengenai kemajuan, pendidikan dan kesejahteraan dengan membentuk kelompok
perkumpulan perkumpulan tak lain jika meminjam istilah Antonio Gidens adalah jalan ketiga untuk memulai alternatif
menuju kehidupan yang baru.
Cyberspace Sebagai Ruang Publik ‘Ketiga’
Milineals
Menilik
fase politik bangsa Indonesia dapat dipetakan dalam beberapa fase, yakni fase
di bawah kolonialisme, fase kemerdekaan atau sering disebut dengan orde lama di
bawah kepemimpinan Soekarno, fase orde baru, dan fase peralihan reformasi
hingga sekarang. Perjalanan panjang pergantian fase hingga hari ini
bergantipula nilai serta kualitas politik yang ada, hal tersebut terjadi atas
penerimaan pengetahuan dan teknologi modern yang lebih baik.
Maju pesatnya teknologi ditandai
juga dengan generasi mileneal yang menggunakanya, pemahaman atas mileneal
adalah generasi yang dilahirkan pada tahun 1990-an, yang dalam proses interaksi
sosialnya tidak hanya terbatas dalam lingkup sosisal dan antar individu saja,
melainkan dapat menembus batas atau deteritorial dengan memanfaatkan teknologi
seperti internet dan media sosial, atas itu tentunya suatu generasi akan
semakin komunikati dalam berdialog antar sesama bahkan antar benua, dan
keterlibatan individu dalam menggunakan teknologi akan membuka ruang baru yang
akan terhubung dengan lintas jaringan.
Media massa merupakan salah satu
produk dari kebaruan teknologi dewasa ini, hadir dan lahirnya media massa
menjadi jembatan penghubung antara individu dan jaringan virtual, berangkat
atas itu, berbagai macam konten yang ada dalam media sosial melahirkan banyak
wadah wadah interaksi baru seperti virtual
group (All, 2014, hal. 117) . Hadirnya kebaruan
teknologi juga merambat dengan berkembangya dimensi dalam banyak studi sosial
humaniora, misalnya dalam khazanah ilmu sosial dan politik terdapat kajian baru
mengenai politik digital.
Jika diksi digital sebelumnya lebih
dilekatkan pada kajian keteknologian dan informatika, dewasa ini telah menjadi
perbincangan dan kajian baru oleh para akademisi ilmu politik mengenai politik
digital, genealogi konsep dasar dari politik digital adalah kemassifan
teknologi dan informasii hari ini yang yang berdampak pada terbantunya proses
pengetahuan individu akan politik kebanngsaan. Dalam praktik politik digital
individu dapat terkoneksi dengan banyaknya informasi bahkan hingga askes terhadap
kebijakan politik, ruang yang memungkinkan individu mengetahui segala informasi
tersebut bernama siber atau cyberspace.
Cyberspace merupakan media atau
ruang untuk individu dalam mengakses informasi melalui internet, media sosial
seperti facebookland, twiterland, dan portalnews adalah bentuk virtual dari
adanya cyberspace. Hadirnya cyberspace tentu mengubah jalanya demokrasi di
negeri ini, terdapat dua relasi antara cyberspace dan demokrasi; pertama,
aktivisme yang dimaksudkan dengan hadirnya aktivisme virtual dalam merespon
jalanya demokrasi dan kebijakan politik, dan yang kedua preversi yakni sebagai
ruang publik virtual untuk menyampaikan, dan mengartikulasikan gagasan mengenai
jalanya demokrasi (Jati, 2016, hal. 26) .
Hadirnya cyberspace sebagai ruang
publik baru, tentunya mempunya konsep yang berbeda dengan ruang publik yang
digagas oleh Jurgen Hubermas, meskipun mempunyai esensi yang sama. Wasito
Raharjo dalam jurnal pemikiran sosiologi memetakan perbedaan antara ruang
publik lama milik Jurgen Hubermas yang di adaptasi sesuai konteks, dan dengan
cyberspace sebagai ruang publik baru, adapun peta sebagai berikut;
Tabel 1.0
|
NO.
|
Parameter
Ruang Publik Habermas
|
Ruang
Publik
|
Cyberspace
dan Ruang Publik Baru
|
|
1
|
Aktor Pendukung Ruang Publik
|
Kelas Borjuasi/ intelektual
|
Netizen
|
|
2
|
Kewarganegaraan
|
Kesamaan identitas dan kepentingan
bersama
|
Kesamaan kepentingan dan isu
|
|
3
|
Bentuk Ruang Publik
|
Fsilitas umum, akses pendidikan, alat
produksi dll
|
Media sosial
|
|
4
|
Fungsi Ruang Publik
|
Komunikasi dan advokasi
|
Leisure anda pleasure
|
|
5
|
Jangkauan Ruang Publik
|
Dalam satu cakupan wilayah
|
Deteritorial
|
Komparasi ruang publik lama dan baru (Jati, 2016,
hal. 30)
Fenomena
munculnya ruang publik baru atau cyberspace yang banyak mempengaruhi proses
berjalanya demokrasi menjadi nilai tambah bagi semua kalangan untuk
meningkatkan ketertarikan atas politik dan kebijakan nasional politic awarness. Cyberspace sangatlah
menguntukan bagi semua kalangan yang mencita-citakan demokrasi yang rasional
dan komunikatif yang tentunya harus dipadankan dengan semangat literasi dan
intelektual yang tinggi.
Dalam praktiknya
cyberspace akan dapat menjadi bias tujuan, hal ini ditandai dengan masuknya
hari ini pada era post-literasi atau zaman setelah literasi, dimana akses
pengetahuan tidak lagi diakses melalui sumber lisan maupun teks melainkan
bentuk lain yaitu virtual seperti internet, hal ini merupakan dilema efek
positif dan negatif kebaruan teknologi yang berdampak dengan menurunya tingkat
literasi dan budya membaca individu. Maka dari itu keseimbangan dan perpaduan
antara kualitas sumber daya manusia suatu bangsa juga akan menentukan kualitas
dan koloktivitas individu dalam menuju demokrasi rasional dengan mengupayakan
ruang pubik baru atau yang dapat disebut cyberspace..
Terlepas
dari uraian di atas, mengenai sejarah, ruang publik dan cyberspace, semuanya
itu merupakan media dan gagasan alternatif bagi kita semua untuk mendorong dan
mengupayakan kehidupan dan tatanan sosial yang baru, yang pada akhirnya kembali
dalam pembentukan kualitas diri masing masing. Meminjam istilah Gramsci,
pemupukan intelektualisme individu sedini mungkin dapat berdampak dan membentuk
kualitas politik dimasa depan gramsci menyebutnya dengan intelektual organik
yang melakukan counter hegemoni atas negara dalam bukunya yang berjudul ‘Prison
Notebook’.
Upaya
jalan ketiga seperti yang diistilahkan oleh Antonio Gidens mengenai manusia
yang terstrukturasi oleh negara harus tetap digalakan/ manifestasi dari jalan
ketiga ialah terus mengalirnya gagasan-gagasan alternative dari seluruh elemen
negara untuk bersama keluar dari belenggu persoalan, yang pada akhirnya dalam
konteks negara Indonesia dapat kembali kepada pembukaan Undang Undang Dasar
1945.
References
All, G. e.
(2014). Cyberspace and Culture. Yogyakarta: Buku Litera.
Jati, W. R.
(2016). Cyberspace, Internet, dan Ruang Publik Baru. Jurnal Pemikiran
Sosiologi, 26.
Latief, Y.
(2012). Intelegensia Muslim Dan Kuasa. Jakarta: Demokracy Project.
Prasetyo, A. G.
(2012). Menuju Demokrasi Rasional : Melacak Pemikrian Jurgen Hubermas Tentang
Ruang Publik. Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, 170-173.
Gambar diambil di sini
*tulisan di atas juga dimuat dalam buku berjudul "Milineal Voters" karya pegiat KISP(komunitas independent sadar pemilu)

Comments
Post a Comment